SuaraSumsel.id - Organisasi yang kini gentol memperjuangan kuota penerima potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Raden Fatah Palembang, Cipayung Plus mendata sebanyak 1723 mahasiswa masih menaruh harap mendapatkan kembali potongan uang kuliah yang diberikan pihak kampus.
Salah satunya diharapkan mahasiswa jurusan Pendidikan Biologi UIN Raden Fatah Palembang, Eka Mulia. Kepada Suara.com, dia mengungkapkan jika sampai dengan batas akhir pembayaran UKT, ia belum melakukan pembayaran seperti yang dianjurkan pihak kampus.
"Sampai sekarang saya belum melakukan pembayaran karena masih berharap potongan UKT bisa kembali," ujar Eka saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Sebelum adanya info pembatasan kuota penerima UKT, Eka Mulia memperoleh pengurangan sebesar 80% dari biaya normal Rp3,1 juta. "Sudah bilang sama orang tua kalau bayar UKT cuma 20%, sekitar Rp621 ribu," lanjutnya.
Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Sebagai seorang anak yang dibiayai oleh pamannya, Eka dilema memberitahukan jika biaya kuliahnya telah kembali normal, apalagi situasi masih pandemi COVID-19 ini.
"Saya sudah bilang ke paman, kalau gak jadi dapat potongan. Karena dia sudah berumah tangga dan ada kebutuhan lain, jadi gak ada uang lagi untuk menutupi sisa 80 persennya tersebut," akunya.
Oleh karena itu, mahasiswi yang sedang dalam perngerjaan skripsi ini terus mengikuti perkembangan permasalahan UKT hingga pada keputusan pasti. Namun, Ia mengaku belum ada kepastian dari pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang.
"Kalau untuk kepastian apakah potongan UKT yang kami dapat kemarin bisa kembali lagi, itu belum ada," sambungnya.
Namun, Eka mengatakan, setelah dilakukannya rapat kedua bersama Komisi V DPRD Sumatera Selatan (14/2/2022), terdapat solusi berupa penambahan selama tiga hari guna perpanjangan UKT dan pencocokan data.
Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
"Rapat kemarin itu ada perbedaan data dari pihak rektor dengan mahasiswa yang melakukuan audiensi. Jadi, diberi waktu tiga hari untuk melakukan pengecekkan ulang dan dicocokkan dengan data rektor," imbuhnya.
Pengecekkan data tersebut, kata Eka, mahasiswa yang UKTnya telah dikurangi sebelum info pembatasan kuota harus mengumpulkan bukti screenshoot billing pembayaran dari situs https://cekbayaran.radenfatah.ac.id/.
"Itu bukti yang, kemudian dilakukan pencocokan dengan data google form dari mahasiswa yang tergabung dalam grup telegram pengurangan UKT," jelasnya.
Selama tenggat waktu hingga Kamis (17/2/2022), Eka mengatakan dirinya beserta mahasiswa lain diberi kesempatan untuk mencocokkan data dengan pihak rektorat.
"Misalkan kami punya bukti yang kuat dari screenshoot billing bayaran, insya allah diberi kesempatan oleh rektorat mendapat pengurangan," pungkasnya.
Rektor UIN Raden Fatah, Nyayu Khadijah dalam dialog terbuka di ruang Komisi V DPRD Sumsel, Senin (14/02/2022) mengatakan jika ada mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT, tetapi nominal kembali melakukan pembayaran normal maka dapat langsung menemui dirinya.
“Apabila ada mahasiswa yang mengalami hal tersebut, silahkan temui saya. Saya sendiri yang akan mengatasinya,” ujarnya.
Nyayu mengatakan pengurangan UKT selama empat semester terakhir, membuat pihak kampus merelakan sebesar Rp23,5 miliar yang seharusnya menjadi pendapatan kampus.
Namun semester ini, bantuan pemotongan UKT yang dikeluarkan sebanyak Rp8,7 miliar untuk 9.611 mahasiswa.
“Kalau di Sumsel hanya UIN Raden Fatah yang memberikan pengurangan UKT, jadi belum tentu perguruan tinggi negeri yang lain memberikan pengurangan UKT yang serupa,” tambahnya.
Selama situasi pandemi COVID-19, pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang memang mengeluarkan kebijakan memberikan potongan pada UKT mahasiswa dengan ketentuan berlaku.
Semester ini, merupakan ke lima kalinya, pihak kampus melakukan pemotongan UKT. Namun yang menjadi polemik, mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan potongan UKT terpaksa membayar UKT seperti sebelum adanya kebijakan potongan kampus.
Situasi ini mengejutkan mahasiswa dan terutama orang tua. Kebijakan ini tergolong membuat makin menyulitkan saat situasi pandemi COVID-19, yang harus membayar UKT seperti halnya sebelum ada kebijakan potongan kampus.
Reporter: Melati PA.