SuaraSumsel.id - Organisasi yang kini gentol memperjuangan kuota penerima potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Raden Fatah Palembang, Cipayung Plus mendata sebanyak 1723 mahasiswa masih menaruh harap mendapatkan kembali potongan uang kuliah yang diberikan pihak kampus.
Salah satunya diharapkan mahasiswa jurusan Pendidikan Biologi UIN Raden Fatah Palembang, Eka Mulia. Kepada Suara.com, dia mengungkapkan jika sampai dengan batas akhir pembayaran UKT, ia belum melakukan pembayaran seperti yang dianjurkan pihak kampus.
"Sampai sekarang saya belum melakukan pembayaran karena masih berharap potongan UKT bisa kembali," ujar Eka saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Sebelum adanya info pembatasan kuota penerima UKT, Eka Mulia memperoleh pengurangan sebesar 80% dari biaya normal Rp3,1 juta. "Sudah bilang sama orang tua kalau bayar UKT cuma 20%, sekitar Rp621 ribu," lanjutnya.
Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Sebagai seorang anak yang dibiayai oleh pamannya, Eka dilema memberitahukan jika biaya kuliahnya telah kembali normal, apalagi situasi masih pandemi COVID-19 ini.
"Saya sudah bilang ke paman, kalau gak jadi dapat potongan. Karena dia sudah berumah tangga dan ada kebutuhan lain, jadi gak ada uang lagi untuk menutupi sisa 80 persennya tersebut," akunya.
Oleh karena itu, mahasiswi yang sedang dalam perngerjaan skripsi ini terus mengikuti perkembangan permasalahan UKT hingga pada keputusan pasti. Namun, Ia mengaku belum ada kepastian dari pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang.
"Kalau untuk kepastian apakah potongan UKT yang kami dapat kemarin bisa kembali lagi, itu belum ada," sambungnya.
Namun, Eka mengatakan, setelah dilakukannya rapat kedua bersama Komisi V DPRD Sumatera Selatan (14/2/2022), terdapat solusi berupa penambahan selama tiga hari guna perpanjangan UKT dan pencocokan data.
Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
"Rapat kemarin itu ada perbedaan data dari pihak rektor dengan mahasiswa yang melakukuan audiensi. Jadi, diberi waktu tiga hari untuk melakukan pengecekkan ulang dan dicocokkan dengan data rektor," imbuhnya.