Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding

Pengadilan Tinggi Palembang memvonis hukuman empat terdakwa masjid Sriwijaya Palembang lebih ringan.

Tasmalinda
Selasa, 15 Februari 2022 | 13:08 WIB
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
Satuan Polisi Pamong Praja berjaga di salah satu sisi bangunan Masjid Sriwijaya pada peninjauan lokasi pembangunan, Palembang, Sumsel, Jumat (8/10/2021). Vonis empat terdakwa masjid Sriwijaya Palembang lebih ringan. [ANTARA FOTO/Feny Selly]

SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Palembang meringankan hukuman terdakwa Eddy Hermanto Cs, keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya.

Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa atas keputusan banding tersebut.

“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi, dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya, dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

Dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.

Di tingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun.

"Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2 tuntutan jaksa," terang dia.

Adapun upaya mengajukan kasasi juga harus mempertimbangan beberapa hal yang tertuang dalam pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari, apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya.

Baca Juga:Kabur dari Penjara, Joko Jalan Kaki dari Jambi ke Sumsel Selama 3 Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak