SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terus berlanjut.
Sidang kasus yang juga menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex, menghadirkan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, di hadapan majelis hakim di pengadilan tipikor dengan hakim Abdul Aziz di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022), Suhandy mengungkapkan, sebelum proyek itu dikerjakan di tahun 2021, maka pada tahun 2020, telah mendepositokan sejumlah uang sebagai fee.
“Di tahun 2020, jatah sepuluh persen itu diberikan hanya khusus untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex yakni senilai Rp 2 miliar,” ungkap Suhandy.
Baca Juga:Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Naik 12 Persen, Kadinkes: Masyarakat Diharap Disiplin
Terdakwa Suhandy juga mengatakan pada tahun 2021, telah mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2022.
“Semua ketentuan untuk mendepositkan sejumlah uang itu atas perintah dari pihak Dinas PUPR kala itu pak hakim,” ujarnya.
“Keuntungan yang saya dapatkan tiap proyek hanya berkisar tiga hingga empat persen saja,” tuturnya.