Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terlihat lebih banyak diam dan menyimak pembacaan dakwaan atas dirinya.

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB
Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak
Sidang mantan Gubernur Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang [Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menjalani sidang dakwaan untuk dua kasus berbeda pada Kamis (3/2/2022). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu diawali dengan sidang dugaan kasus korupsi di BUMD PDPDE hilir, dengan menghadirkan Alex Noerdin secara online.

Alex Noerdin mengikuti jalannya persidangan secara onlie dari Lapas Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Tampak di sidang tersebut, Alex Noerdin lebih banyak tenang dan santai.

Dengan menggunakan baju putih dan bermasker putih, Alex Noerdin didampingi oleh salah seorang pengacara di persidangan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum lainnya berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor.

Tampak di layar aplikasi zoom, Alex Noerdin terlihat lebih banyak diam. Dia memilih lebih banyak menyimak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa secara bergantian.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

Di kasus PDPDE Hilir, Alex Noerdin dijerat pasal berlapis.

Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan  atau Eksepsi atas dakwaan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

Baca Juga:BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas," tegas tim kuasa hukum Darmoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak