Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin

Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex akui jika uang Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti KPK ialah uang untuk membayar pengacara Alex Noerdin.

Tasmalinda
Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:04 WIB
Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin
Alex Noerdin bersama Dodi Reza Alex [ist]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022) sore.

Sidang dengan terdakwa pengusaha Suhandy, menghadirkan Bupati non aktif kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin secara virtual.

Dalam pengakuannya di sidang, Dodi Reza Alex mengungkapkan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, maka dibenarkan adanya uang Rp1,5 miliar yang dibawa di bagasi mobil.

“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan

Dodi menjelaskan jika uang sebesar Rp1,5 miliar ialah uang dari ibunya, yang akan diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin.

Dari Hendera, uang diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

“Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang Rp 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.

Saat ditanya asal muasal uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK mengungkapkan jika uang tersebut ialah tabungan dari ibunya, sekaligus tambahan dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

Kesaksian di sidang juga menghadirkan sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Plt Bupati Musi Banyuasin,Beni Hernedi, Sekda Muba, Sekda Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan di muka sidang.

Baca Juga:Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?

Perkara Dodi Reza Alex Noerdin

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya Kembali
 Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.

 Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.

 Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini