SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022) sore.
Sidang dengan terdakwa pengusaha Suhandy, menghadirkan Bupati non aktif kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin secara virtual.
Dalam pengakuannya di sidang, Dodi Reza Alex mengungkapkan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, maka dibenarkan adanya uang Rp1,5 miliar yang dibawa di bagasi mobil.
“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Dodi menjelaskan jika uang sebesar Rp1,5 miliar ialah uang dari ibunya, yang akan diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin.
Dari Hendera, uang diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
“Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang Rp 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.
Saat ditanya asal muasal uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK mengungkapkan jika uang tersebut ialah tabungan dari ibunya, sekaligus tambahan dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.
Kesaksian di sidang juga menghadirkan sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Plt Bupati Musi Banyuasin,Beni Hernedi, Sekda Muba, Sekda Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan di muka sidang.
Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
- 1
- 2