Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya

Pria asal Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 16 tahun.

Tasmalinda
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:07 WIB
Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya
Ilustrasi pemerkosaan. Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumsel.id - Seorang pemuda berinisial SS (27) asal Sekadau Kalimantan Barat ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berumur 16 tahun.

"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis.

Anuar menyatakan polisi menerima laporan ayah korban jika pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (20/1) malam.

Korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.

Baca Juga:PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan

Lalu, ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

Sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.

Mengetahui pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.

Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 27 Januari 2022: Lima Daerah di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini