Saksi Sidang Suap Dodi Reza Alex Ungkap Praktek Fee Proyek Sudah Berlangsung Sejak Lama

Saksi sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin mengungkap praktek fee proyek sudah berlangsung sejak lama.

Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:46 WIB
Saksi Sidang Suap Dodi Reza Alex Ungkap Praktek Fee Proyek Sudah Berlangsung Sejak Lama
Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus suap Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.

Dalam sidang dengan menghadirkan saksi yang juga terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA/PPK Eddi Umari terungkap jika proyek di kabupaten tersebut sudah diatur oleh bupati non aktif, Dodi Reza Alex.

Dalam persidangan di pimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.

Soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.

Baca Juga:Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat

“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa.

Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.

“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.

Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk Bupati.

“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan

Komitmen fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada staf ahli Bupati.

“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.

Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini