-
Remaja 18 tahun batal wujudkan cita-cita jadi Polwan usai diperkosa.
-
Empat tersangka, dua di antaranya anggota polisi.
-
Keluarga korban tegas menolak tawaran damai.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi di Jambi terhadap remaja berinisial C (18) menyisakan luka mendalam.
Perkara ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga tentang pupusnya cita-cita korban yang sejak SMA ingin menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan).
Peristiwa pemerkosaan oknum polisi Jambi yang terjadi pada 14 November 2025 itu menyeret empat tersangka, termasuk dua anggota kepolisian. Proses hukum kini berjalan di Polda Jambi, sementara keluarga korban menolak segala bentuk perdamaian.
Di tengah sorotan publik terhadap pemerkosaan oknum polisi Jambi, keluarga korban memilih agar perkara ini terus bergulir hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berikut lima fakta dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
1. Impian Jadi Polwan Pupus
C diketahui memiliki cita-cita menjadi Polwan sejak duduk di bangku SMA. Keinginan itu disampaikan keluarga kepada kuasa hukum setelah peristiwa terjadi.
"Cerita dari orangtuanya, dia punya cita-cita jadi Polwan sejak SMA. Tapi dengan kondisi ini kan tidak bisa lagi, situasinya sudah beda," kata Romiyanto, kuasa hukum keluarga korban.
Peristiwa yang menimpanya membuat korban merasa tidak mungkin lagi menggapai impian tersebut. Kondisi psikologis korban disebut berubah setelah kejadian itu.
2. Kronologi Korban Diperkosa
Peristiwa bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pinang Merah. Salah satu pelaku bernama Indra menawarkan untuk menjemput korban.
"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si Indra, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," ungkap MS, ibu korban.
Namun di kawasan Simpang Rimbo, mobil berbelok ke wilayah Kebun Kopi. Di lokasi pertama itu, korban diperkosa oleh tiga orang. Setelah itu, korban dibawa ke kos-kosan di kawasan Arizona dan kembali mengalami kekerasan seksual.
"Anak saya dioper (pindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi," jelas MS.
3. Empat Tersangka Termasuk Dua Polisi
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini. Dua di antaranya adalah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Keempatnya disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh tersangka telah ditahan pihak kepolisian.
4. Sidang Kode Etik Digelar Tertutup
Sidang kode etik terhadap dua anggota polisi berlangsung tertutup di lantai II Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026). Kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.
Korban hadir didampingi ibu dan pamannya. Kuasa hukum berharap para pelaku membuka seluruh fakta dalam persidangan.
Kedua polisi itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
5. Keluarga Tolak Damai dan Minta Semua Diproses
Keluarga korban menolak tawaran damai dari keluarga pelaku. Mereka meminta agar kasus ini tetap berjalan.
Pihak kuasa hukum juga meminta pendalaman terhadap dugaan pembiaran oleh anggota lain yang berada di lokasi. Mereka meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini.