SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga bagi komoditi minyak goreng, yakni Rp14.000 per liter. Namun, pantuannya harga minyak goreng di pasar-pasar tradisional di Palembang, Sumatera Sealatan masih mahal.
Kenaikan harga yang berlaku di pasar retail dimanfaatkan oleh masyarakat, dan dilakukan pembatasan pembelian sebanyak 2 liter.
Berbeda dengan di pasar tradisional, harga minyak goreng masih beragam. Komoditi minyak goreng ini dijual dari Rp17.000 – Rp20.000 perliter.
Teti, salah seorang pedagang sembako di Pasar Sekip Ujung mengatakan, ia belum sepenuhnya mengetahui kebijakan satu harga itu.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
“Saya beli dari distributor Rp15.500 per liter, saya cuma untung sedikit, kalau harus dijual Rp14.000 saya rugi. Jadi mungkin nunggu stok satu kardus (isi 24) dihabiskan dulu,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali mengatakan, kebijakan satu harga ini merupakan subsidi dari Kemendag yang berlaku selama enam bulan ke depan.
“Seluruh pedagang harus jual Rp14.000 per liter, jika tidak, ada sanksi karena ada tim satgas yang periksa dan termasuk jika menerima laporan,” katanya.
Untuk pasar tradisional, masih diberi waktu hingga tujuh hari ke depan dalam penyesuaian harga. Para pedagang akan mendapatkan harga terbaik dari distributor dan nantinya distributor akan menagihkan subsidi itu ke pemerintah.
Baca Juga:Pabrik Karet Sumsel Impor Bokar, Gubernur Herman Deru Kaitkan Perda Alih Fungsi Lahan