Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS

Pada sidang kasus terdakwa Munarman, saksi mengungkapkan jika ada anggota FPI bergabung ke ISIS.

Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI). Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS [Antara/Dhoni Setiawan]

SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa Munarman berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (19/1/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi K yang mengaku pernah memberangkatkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) bergabung ke kelompok teroris ISIS.

Pengakuan saksi tersebut disampaikannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," ujar saksi K seperti melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).

Sidang berlangsung tertutup dan awak media hanya mendengarkan suara dari luar ruang sidang. Saksi K mengaku tidak pernah bertemu dengan Munarman secara langsung.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan

Dia hanya mengetahui jika Munarman sebagai orang penting yang ada di dalam FPI.

"Saya nggak pernah langsung ketemu sama Munarman. Tetapi semua orang tahu siapa Bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain di media massa semua tahu," jelasnya.

Tahun 2015 Anggota FPI Diberangkatkan ke ISIS

Kepada majelis hakim, K mengaku pernah tinggal di kawasan Bekasi Jawa Barat, dan beraktivitas mengisi beberapa kajian yang ada di kawasan tersebut. Anggota-anggota FPI yang pernah diberangkatkan oleh saksi K ke ISIS, jelas dia adalah terjadi pada tahun 2015.

"Apalagi diantara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jamaah FPI," ujarnya.

Baca Juga:Pabrik Karet Sumsel Impor Bokar, Gubernur Herman Deru Kaitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda mengarahkan orang untuk aktivitas terorisme yang berafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Jaksa jelaskan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme, lantaran Munarman terbukti menghadiri sejumlah agenda pembaiatan ISI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini