Sebelum Ditahan Polisi, Selebgram Palembang Akui Baru Pulang dari Turki

Selebgram Palembang ditahan polisi atas kasus investasi bodong, Sabtu (15/1/2022).

Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 12:07 WIB
Sebelum Ditahan Polisi, Selebgram Palembang Akui Baru Pulang dari Turki
Para korban investasi bodong selebgram Palembang di Polsek IB 1 [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Seorang selebgram Palembang, ALN ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). Selebgram  ini membenarkan jika ia baru pulang dari negara Turki.

Kepergiannya ke Turki tersebut diungkapkan untuk mencari uang. Selebgram ini pun menolak jika disebut penimpuan karena peserta investasi yang melaporkannya menolak berdamai dengan membayar uang investasi dikembalikan dengan cara dicicil

"Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu," kilahnya di hadapan awak media dan para korban.

Investasi bodong ini diakui memiliki 50 peserta online sedangka arisan onlinennya mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.

Baca Juga:Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada

Peserta yang melaporkan ialah peserta yang tidak mau berdamai karena tidak bersedia uang investasinya dikembalikan dengan cara dicicil.

Salah satu korban M mengaku tertipu investasi Rp100 juta. Pelaku diiming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen, dan setoran awal akan dikembalikan seluruh.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurangan penjara.

"Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I.

Pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dan juga beberapa saksi yang menjadi korban selebgram Palembang namun membuat laporan di satuan polisi lainnya.

Baca Juga:Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel

"Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Statusnya kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka," jelas Kapolsek.

Diketahui arisan bodong ini dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian Rp48,5 juta. Sementara ada korban-korban lain yang mengakui mengalami kerugian dalam jumlah yang lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini