Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong

Selebgram Palembang ini pernah terlibat kasus yang sama di tahun 2017 lalu.

Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 09:10 WIB
Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
Selebgram Palembang Ditetapkan tersangka [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang menetapkan selebgram di kota ini sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong. Investasi butih bodong ini disebutkan pernah juga dilaporkan pada tahun 2017 lalu.

Tersangka berinisial ALN (30) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.

Baca Juga:Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada

Tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian menawarkan secara terbuka kepada masyarakat berinvestasi terhadap usahanya dengan aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

"Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini,"katanya.

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga:Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini