Menurut Ricky, saat Rancangan UU Baru Terbarukan nantinya disahkan maka ada proporsi kewenangan yang dilimpahkan ke daerah. Dengan kondisi ini, maka akan lebih memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengembangan energi tersebut.
Karena memang, dalam pemenuhan kebutuhan energi di daerah harusnya bisa memenuhi layak secara ekonomi.
“Misalnya angka atau nilai menghasilkan energi nabati, seperti dari tanaman jarak, nyamplung dan lainnya yang bisa mencapai harga ekonomis dibandingkan energi fosil,” katanya.
Dengan demikian, maka angka kelayakan ekonomi terpenuhi. “Karena jika biaya operasionalnya tinggi, maka harga jual mengikuti. Jika mahal, tentu energi itu malah sulit terjangkau. Ya, memang kemandirian energi terwujud, tapi nilai energinya jadi mahal,” sambung ia.
Baca Juga:Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021
Kecuali, jika daerah tersebut juga punya permasalahan kelangkaan bahan bakar. Dengan demikian, pengembangan energi bioenergi adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan energi.
“Misalnya pada daerah-daerah yang belum BBM satu harga, pengembangan energi nabati bisa menjadi wujud solusi,” ujarnya.
-----------------------------------------------------------------------
Liputan ini program Fellowship yang diselenggarakan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan dan Mongabay Indonesia
Baca Juga:Sriwijaya Dempo Run di Sumsel Diharap Jadi Agenda Wisata Nasional