SuaraSumsel.id - Bripka IS atau Bripka IS, anggota Polres Lahat menjalani sidang disiplin di Bidang Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021). Pada sidang tersebut terungkap, jika Bripka IS selingkuh dengan istri narapidana.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Dikatakan Supriadi antara Bripka Is dan istri narapidana IN sudah menjalin hubungan sejak September 2021.
"Dari fakta di persidangan Bripka IS (39) menunjukkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oknum Bintara Polri tersebut. Padahal Bripka IS hingga saat ini masih memiliki istri sah," kata Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Pada sidang disiplin Polisi turut mengamankan video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN berhubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Palembang. Dalam video tersebut nampak IN sedang asik membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring diatas kasur.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau, Jaringan JI
"Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial," ungkapnya.
Hubungan ini terjadi setelah IN ditalak suaminya pada September 2021 lalu melalui pesan suara yang dikirim lewat aplikasi whatsapp. Pesan itu disimpan IN dalam kontak percakapannya dengan FP.
Sejak saat itu pula, IN dan Bripka IS saling menjalin hubungan spesial hingga berujung dengan hubungan intim"Makanya saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN. Karena si IN itu sudah ditalak suami sirihnya," tuturnya.
Supriadi juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari awal perkenalan antara Bripka IS dan IN.
"Bukan seperti itu, jadi awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," ucapnya.
Baca Juga:Kasus Penularan DBD Terbanyak di Palembang, Meningkat di Musim Hujan
Selain itu, petugas juga akan mendalami pengakuan IN yang mengaku tengah hamil setelah berhubungan badan dengan Bripka IS.
"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Bripka IS dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian. Mengingat, dia punya istri tapi punya hubungan dengan wanita lain.
Maka berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus atau kurungan penjara selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung