Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember 2021 Bertambah, Ini Perubahannya

Bantuan kuota data internet tambahan akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11-15 Desember 2021.

Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 19:13 WIB
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember 2021 Bertambah, Ini Perubahannya
Kuota internet belajar. Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember 2021 Bertambah, Ini Perubahannya [Antara]

SuaraSumsel.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap menyalurkan tambahan bantuan kuota internet pada bulan Desember 2021.

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya.

Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik itu didasari penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11-15 Desember 2021, dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau, Jaringan JI

Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan itu. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit per bulan.

"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mendikbudristek.

"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek.

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.

Baca Juga:Kasus Penularan DBD Terbanyak di Palembang, Meningkat di Musim Hujan

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini