Korupsi Dana Hibah Penas XVI, Ketua KTNA Mura Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Ketua KTNA Mura dituntut 15 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah KTNA ke XVI yang diselenggarakan di Sumbar.

Tasmalinda
Selasa, 30 November 2021 | 14:48 WIB
Korupsi Dana Hibah Penas XVI, Ketua KTNA Mura Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. Ketua KTNA Mura dituntut 15 tahun penjara.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga KTNA Lubuklinggau terus berlanjut. Ketua KTNA Lubuklinggau, Catur Handoko dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menyampaikan tuntutannya di persidangan virtual yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

JPU Lubuklinggau mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di antaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Padang, tidak pernah dilakukan alias fiktif.

“Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga:LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021

Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.

Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini