Ini Alasan NU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto

Pengurus wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan kriptoataucryptocurrencyharam.

Tasmalinda
Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:20 WIB
Ini Alasan NU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto
Ilustrasi bitcoin, salah satu mata uang kripto. Alasan NU Jatim haramkan uang kripto. [Pixabay]

SuaraSumsel.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan kriptoatau cryptocurrency. Hal ini disampaikan saat awal pekan dalam bahtsul masail atau diskusi PWNU Jawa Timur.

Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto haram karena akumulasi pandangan-pandangan para peserta. Salah satunya, karena akan muncul indikasi penipuan.

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh Pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.

Penyebab keputusan ini disampaikan dalam bahtsu masail mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur.

Baca Juga:Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib

Melansir hitekno.com - jaringan Suara.com, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi sehingga tidak diperbolehkan. 

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail membuktikan pro-kontra terkait putusan ini.

"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Baca Juga:Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel

Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).

Baca Selengkapnya "Ini Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Putuskan Cryptocurrency Haram"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini