Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Politisi Golkar Sumsel diperiksa kasus korupsi Masjid Sriwijya

Tasmalinda
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:24 WIB
Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Politisi Golkar Sumsel, Yansuri [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Politisi Partai Golkar Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk enam tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Politisi yang kini masih sebagai DPRD Sumatera Selatan, Yansuri menjalani pemeriksaan untuk enam tersangka yakni Muddai Madang, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Loka Sangganegra, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan AN.

Selain Yansuri, saksi yang dipanggi lainnya, mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono, Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah,

Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2014-2019 dan M. F. Ridho Ketua komisi lll DPRD Sumsel, tahun 2014 – 2019.

Baca Juga:Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama

Dari lima saksi yang dipanggil hanya dua yang hadir, Yansuri dan M F Ridho.

Saat dikonfirmasi usai diperiksa sebagai saksi, Yansuri mengatakan, dia ditanyai mengenai proposal anggaran dana hibah.

“Banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, saya lupa berapa pertanyaan termasuk mengenai proposal anggara dana hibah yang kala itu saya masih menjadi wakil ketua DPRD Sumsel,” ungkapnya

Disinggung mengenai adanya dugaan pembahasan dana hibah di DPRD, menurutnya jika sudah masuk di DPRD berarti sudah memenuhi persyaratan.

“Sekalipun di komisi III kemarin, kami tidak melihat fisik proposal, pada umumnya sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala itu akan disusulkan,” ungkap Yansuri.

Baca Juga:Survei: Gubernur Herman Deru Berpeluang Besar Memimpin Sumsel Dua Periode

“Setelah dari banggar lalu dikembalikan ke komisi III dan komisi III lah yang meneliti proposal itu nantinya secara detil”, jelasnya.

Disinggung awak media apakah tanpa adanya proposal itu sudah menyalahi aturan, anggota DPRD Sumsel ini menjawab lugas silahkan tanya sama tim penyidik.

Dikonfirmasi Kasi Penkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan terkait pemanggilan saksi tersebut.

Ia juga mengatakan, untuk saksi MFR dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.

“Unyuk YS 23 pertanyaan penyidik, sebagai saksi untuk enam tersangka kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya,” jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini