Terungkap, Dana Rp8 Miliar Masjid Sriwijaya Dibagi untuk Fee

Fakta mengejjutkan muncul saat sidang Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang. Dana Rp8 Miliar teruntuk masjid malah dibagikan untuk fee.

Tasmalinda
Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Terungkap, Dana Rp8 Miliar Masjid Sriwijaya Dibagi untuk Fee
Sidang masjid Sriwijaya Palembang [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, terungkap adanya dana Rp8 Miliar yang dibagikan sebagai fee. Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi.

Uang tersebut keluar dari rekening terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto yang merupakan pihak PT Brantas Abipraya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya  Sriwijaya Palembang.

"Uang Rp8 miliar yang dikeluarkan dari rekening, tidak ada pertanggung jawabannya, dan kita yakini Rp8 miliar ini total aliran uang di catatan yang ditemukan dari rumah terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) saat penggeledahan,"  ujar Roy Riadi ditemui usai break sidang, Jumat (22/10/2021) lalu.

Dalam persidangan empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) menjadi saksi terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Baca Juga:Sektor Pariwisata Daerah Andalkan Kreativitas Millenial Sumsel

Menurutnya, terkait aliran fee telah terbukti di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang telah dihadirkan pihaknya selaku JPU Kejati Sumsel.

"Terkait aliran uang Rp8 miliar ini sudah terbukti di persidangan. Sebab catatan aliran dana yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifudin MF sesuai dengan data pada alat bukti dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang diamankan dari pihak PT Brantas Abipraya," terangnya.

Menurut Roy, di persidangan terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya memang tidak mengakuinya.

"Kedua terdakwa hanya mengaku uang itu (Rp8 miliar) digunakan untuk operasional proyek," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga:Forum Admin Media Sosial Sumsel Terbentuk, Bakal Gelar Jambore

REKOMENDASI

News

Terkini