SuaraSumsel.id - Seorang ibu muda di Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena membuat laporan palsu. Lindawati (26) membuat laporan palsu lantaran untuk takut motor diambil perusahaan pemberi kredit alias leasing. Ia mengaku berpura - pura mengaku dibegal agar sepeda motor yang masih dikreditnya tidak diambil leasing.
Akibat ulahnya Linda terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Darmawan menuturkan sebelum warga Jalan Sungai Rotan RT 01 RW 04 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu diringkus, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16.45 Wib, ia membuat laporan telah menjadi korban begal oleh dua orang tak dikenal.
Pelaku menghadang motor ketika melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, dirinya kehilangan sepeda motor honda ADV warna merah BG 6503 CF.
Baca Juga:BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, tim menemukan adanya kejanggalan.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali mengintrogasi Lindawati. Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ujar Kanit Reskrim Ipda Darmawan.
Lindawati nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP (berita acara pemeriksaan polisi atas nama Lindawati dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," ujarnya.
Baca Juga:Sektor Pariwisata Daerah Andalkan Kreativitas Millenial Sumsel
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung