Kades Talang Buluh Pura-pura Dirampok biar Bisa Tilap BLT Warga

Seorang PJ Kepala Desa Talang Buluh Batangleko, Musi Banyuasin terbukti membuat laporan palsu.

Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 18:11 WIB
Kades Talang Buluh Pura-pura Dirampok biar Bisa Tilap BLT Warga
Kades Talang Buluh Muba nekat bikin laporan palsu [Wely JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Seorang PJ Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Emildo (46) terbukti membuat laporan palsu perampokkan yang menimpanya, Kamis (23/9/2021).

Hal ini diketahui setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan pemeriksaan beberapa saksi termasuk tersangka Emildo. Emildo mengakui sedang terbeban banyak utang sehingga nekat mengarang dan membuat laporan perampokan palsu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy  mengatakan, dari pengakuan Emildo terdapat ada dua orang asing yang menghentikan sepeda motorn dan  menodongkan senjata api rakitan ke arah dada dan kepalanya.

Peristiwa itu terjadi saat ia melintas di Jalan Paket VIII,Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Muba sekitar pukul 08.00 Wib. 

Baca Juga:Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?

"Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dipakainya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp38.700.000 dibawa kedua orang tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Uang BLT yang dirampas oleh dua orang tersebut merupakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah itu tersangka membuat laporan polisi di Polsek Batanghari Leko pada tanggal 23 September dengan nomor Red Pol Nopol:8/25/IX/2021/SPKT. Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel

"Tersangka mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Kemudian uang yang tersisa masih ada Rp38.055.000," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laporan polisi BA introgasi dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa plat, 1 unit Hp merk Samsung J2, 1 buah tas kulit jenis selempang warna hitam dan uang sebesar Rp38.055.000.

"Tersangka dijerat  pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga:Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Tersangka Emildo mengaku khilaf karena sudah berdusta atas perampokan tersebut. Ia bingung harus mengganti uang dana pelatihan sebelumnya yang sempat ia pakai.

"Ide untuk merekayasa perampokan ini muncul begitu saja, jadi tidak saya rencanakan sebelumnya. Sementara untuk meminjam uang saya tidak bisa, karena SK sudah tergadai juga," ungkapnya.

Dirinya pun bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman yang sudah ditetapkan.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini