SuaraSumsel.id - Nama Suhandy mendadak menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan tersangka sebagai pihak rekanan yang memberikan suap kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
Berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhandy (SUH) merupakan pihak yang memberikan suap atas pekerjaan 4 proyek di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari 4 proyek di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, Bupati Dodi Reza Alex (DRA) meminta fee sebesar 10 persen, dengan nilai yang mencapai Rp2,6 miliar.
Suhandy ikut tertangkap tangan saat Jumat (15/10/2021) di Musi Banyuasin. Saat itu, Suhandy tertangkap tangan menyerahkan uang kepada tersangka MH, yang merupakan kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan EU, ialah kepala Bidang SDA, yang merupakan PPK dari proyek tersebut.
Baca Juga:Ketua DPD Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Potensi Muncul Tokoh Baru Partai Golkar Sumsel
Mulannya, MH dan EU yang sudah mendapatkan arahan dari Bupati DRA, agar mengatur mekanisme lelang pada anggaran pengerjaan pengairan di Dinas PUPR, dengan menggunakan anggaran APBD 2021.
Dalam skemannya, MH Dan EU atas arahan DRA mengatur agar empat pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh SUH alias Suhandy.

Dengan penunjukkan atas arahan ini, mekanisme lelang diatur sedemikian rupa hingga memenangkan perusahaan milik Suhandy, PT Selaras Simpati Nusantara sebagai pemenanang tander.
PT. Selaras Simpati Nusantara ditetapkan sebagai pemenang empat proyek pengairan di Dinas PUPR, yakni proyek irigasi di Desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab irigasi Rp4,3 miliar dan rehab irigasi Rp3,3 miliar. Selain ketiganya, ada irigasi danau di kota Sekayu senilai Rp9,9 miliar.
Hasil penelusurannya, perusahaan ini memiliki kantor di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Tidak banyak informasi mengenai perusahaan ini di dunia maya. Diketahui perusahaan yang dipimpin Suhandy hanya disebutkan pemenang dari pekerjaan di kabupaten Pali, dengan nilai yang juga lumayan fantastik.
- 1
- 2