SuaraSumsel.id - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap infrastruktur di Dinas PUPR.
Anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ini pun diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) malam.
Sebelum terjaring OTT, diketahui Bupati Dodi Reza Alex sempat melakukan komunikasi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru. Keduanya terlibat pembahasan tambang sumur minyak tua yang ilegal di Musi Banyuasin.
Meski keduanya sempat menjadi saingan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu, namun saat pembahasan mengenai hal ini, keduanya menemukan titik temu.
Baca Juga:Ketua DPD Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Potensi Muncul Tokoh Baru Partai Golkar Sumsel
"Pak Dodi sebagai Bupati dengan saya sangat baik, komunikasi yang terjalin juga baik. Kami membangun komunikasi pemerintahan juga dengan baik," ungkap Herman Deru, Sabtu (16/10/2021) usai memberikan SK Plt Bupati kepada Wakil Bupati (Wabup) Beni Hernedi.
Terkait kasus hukum yang menjerat Dodi, Herman Deru berharap rival politiknya tersebut dapat fokus terlebih dahulu dengan kasus hukum yang menjeratnya.
"Saudara kita bapak Dodi Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kita menggunakan azas praduga tak bersalah. Kita ikuti saja proses hukumnya," ungkap Deru.
Herman Deru langsung menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Dodi Reza langsung Sabtu Malam, empat jam usai Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengumumkan status Dodi Reza Alex sebagai tersangka.
Menurut Deru, hal ini dilakukan agar program-program yang disusun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat berjalan semestinya.
Baca Juga:Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
"Kita butuh pemimpin agar bisa melaksanakan imbauan vaksin ini dapat berlangsung segencar mungkin. Kepala daerah diharap bisa mengimbau ke faskes atau pun menjemput bola," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba). Keempat tersangka adalah Bupati Muba yakni, Dodi Reza Alex (DRA) dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Lalu dua tersangka lain yakni, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari dan pihak kontraktor yang memenangkan tender bernama Suhandi dari PT Selasar Simpati Nusantara. Mereka ditangkap Jumat (15/10/2021).
Kronologis OTT terjadi pada siang hari, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Saat itu, tersangka SUH diinformasikan akan menyerahkan uang Rp270 juta kepada EU yang dibungkus kantong plastik. Keduanya langsung digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Usai OTT penyidik KPK menahan Bupati Dodi Reza Alex (DRA) dan HU di Jakarta. Saat itu ajudan DRA bernama MRD ikut diamankan dan dibawa ke gedung merah putih KPK.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sang kontraktor telah beberapa kali memberikan uang kepada DRA melalui EU dan MRD. Hal ini dibuktikan dari penemuan bukti transfer yang ditemukan penyidik KPK.
"EU yang ditransfer uang oleh SUH menyuruh keluarganya untuk mengambil uang ke bank. Uang tersebut diserahkan ke MRD selaku ajudan DRA dan didapat uang Rp270 juta. Di dalam rekening MRD ada Rp1,5 miliar yang diduga uang yang akan diserahkan ke DRA," ungkap Alexander Mawarta.
Baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung