SuaraSumsel.id - seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aparat Polres Musi Banyuasin menangkap operator alat berat bernama Nur Effendi (46) di tempat persembunyiannya di Jalan Kebun Bunga Palembang, Rabu (13/10/2021). Nur Effendi diduga bertanggung jawab atas meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan," kata Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupessy dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di tambang minyak ilegal tersebut diduga dipicu oleh api yang dikeluarkan dari knalpot ekskavator yang dikendarai tersangka.
Baca Juga:Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!
Saat kejadian pada Senin (11/10/2021) sore itu, lanjut dia, tersangka sedang melakukan penutupan sumur tambang minyak, lalu jilatan api dari knalpot ekskavator itu menyambar gas yang keluar dari sumur hingga menyebabkan kebakaran.
"Sebelum kebakaran, sumur tambang minyak itu mengeluarkan gas disertai lumpur. Karena percikan api dari knalpot itulah terjadinya kebakaran," ujarnya.
Dugaan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan terbakarnya ekskavator yang digunakan tersangka. Alat berat ini terkena semburan api juga ikut terbakar. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa.
Besamaan dengan tersangka juga diamankan satu unit ekskavator, satu unit mesin sedot, sepucuk kayu bekas terbakar, selang bekas terbakar, dan 5 liter minyak mentah sebagai alat bukti.
Tersangka dikenai pasal eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya sehingga menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Baca Juga:Realisasi Vaksinasi COVID-19 Anak dan Lansia di Palembang Masih Rendah
"Tertangkapnya tersangka ini menjadi modal untuk mengungkap dalang sebenarnya, sebagaimana instruksi dari Kapolda dalam waktu dekat tentu akan kami ungkap," katanya.
- 1
- 2