Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!

Wacana Pemerintah daerah meminta kewenangan lalu melegalkan sumur tua dinilai langkah mundur pengelolaan migas di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!
Sumur tua ilegal di Muba (Musi Banyuasin). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama mengajukan permintaan kewenangan mengelola sumur tua nan tanpa izin atau ilegal.

Permintaan kewenangan mengurus sumur tua yang tidak berizin ini bermula dari makin maraknya pasar gelap minyak ilegal yang berasal dari sumur tersebut. Akibatnya,  sering terjadi peristiwa ledakan dan kebakaran.

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, telah terjadi tiga peristiwa sumur tua meledak dan terbakar. Bahkan dibutuhkan waktu berhari-hari memadamkannya.

Pemerintah daerah mengeluhkan tidak adanya kewenangan lagi mengurus sumur tua tersebut. Pengalihan kewenangan berdasarkan aturan terbaru yang mengalihkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, atau Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage

Upaya melegalkan diharapkan menghentikan pasar gelap yang selama ini hanya dinikmati sekelompok masyarakat meski dengan resiko kecelakaan kerja dan efek pada lingkungan yang memburuk.

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, mengajukan skema pengelolaan sumur tua tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Walhi Sumatera Selatan sendiri menilai langkah tersebut keliru. Proses legalisasi malah akan membuat kondisi lingkungan menjadi buruk.

Selama terbakar tiga sumur ini, sudah diketahui bagaimana kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon yang berakibat pada produksi efek rumah kaca.

"Selain kebakaran lahan hutan dan lahan, Sumsel pun kini dikenal kebakaran sumur-sumur tua, yang ilegal pula." ujar Juru Kampanye Walhi Bidang Energi dan Pertambangan, Febrian Putra Sofa, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:Terima Kuota Internet 10 GB Kemendikbud Ristek, Ini Kata Pelajar Sumsel

Ia mengungkap, pemerintah daerah seharusnya bukan melegalkan sumur-sumur tua tersebut.

Kondisi sumur-sumur tua yang akhirnya menciptakan pasar gelap jual beli migas ilegal, hendaknya dipandang dari akar permasalahannya.

"Tentu, bisa dilihat, bagaimana masyarakat menjadikan sumur tua itu ladang ekonomi. Motifnya, mengenai motif ekonomi yang berasal dari permasalahan tidak ada pilihan lain sebagai masyarakat desa," katanya kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Merunjuk laporan investigasi yang dilakukan, masyarakat sudah tidak lagi memiliki lahan garapan pertanian.

"Sehingga apa yang di depan mata, dikerjakan dengan resiko juga menjadi korban atas perlidungan keselamatan kerja yang buruk di wilayah sumur tua tersebut," sambung ia.

Permasalahan ini hendaknya dilihat dari aspek bagaimana masyarakat kini sudah makin kesulitan mendapatkan lahan garapan. Makin sempit akses lahan, tidak memberikan banyak pilihan masyarakat menggarap lahan atau bertani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini