Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut tercatat sudah dua kali terjadi pertama pada hari Kamis (9/9/2021).
Petugas kepolisian setempat telah menetapkan seorang tersangka bernama Rozali (52) yang tidak lain merupakan pemilik lahan sumur minyak ilegal. Dia ditangkap pada hari Jumat (1/10/2021) di Palembang.
Dalam peristiwa tersebut telah menewaskan seorang warga setempat berinisial SI dan empat pekerja tambang mengalami luka-luka masing-masing berinisial JH (41), RO (48), SA (49), dan S (34).
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa menyebutkan total ada sembilan sumur minyak di desa tersebut yang terbakar.
Baca Juga:Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!
Enam liang sumur meledak pada hari Kamis (9/10/2021) dan tiga meledak pada Senin (11/10/2021) sore.
"Kondisi saat ini mulai kondusif, hanya sisa satu sumur yang masih mengeluarkan api. Namun, sudah di bawah pengawasan dari petugas gabungan TNI/Polri," katanya. (ANTARA)
- 1
- 2