Pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat pendukung di antaranya saat menuju ke lokasi SIM keliling Palembang, di antaranya:
1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,
4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa SIM berlaku.
Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021