- Empat warga Desa Sidomulyo ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit di lahan garapan yang mereka kelola sejak 1985.
- Konflik agraria di Musi Banyuasin ini diwarnai aksi penutupan akses kebun, intimidasi, serta dugaan keterlibatan oknum TNI.
- Akademisi dan KPA menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan reforma agraria serta perluasan peran militer di ranah sipil.
SuaraSumsel.id - Novrita Veramega tak mampu lagi menahan tangis ketika menceritakan kembali peristiwa yang terjadi di kebun milik orang tuanya.
Perempuan yang akrab disapa Ita itu masih mengingat jelas kejadian pada 24 Februari 2026. Siang menjelang sore, ia datang bersama suami dan sejumlah pekerja untuk memanen buah sawit di lahan yang telah lama digarap keluarganya. Namun, kegiatan panen itu berubah menjadi situasi menegangkan.
Menurut Ita, setelah sempat terjadi perdebatan di lokasi, seorang anggota TNI datang ke kebun tersebut. Ia mengaku kemudian mendengar tiga kali letusan tembakan. Tak hanya itu, Ita juga mengaku menerima ancaman yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya. “Jangan kau rekam-rekam, ku tembak kepala kau,” ujar Ita, menirukan kalimat yang menurut pengakuannya diucapkan aparat tersebut.
Saat kembali menceritakan kejadian itu, suara Ita perlahan bergetar. Ia terdiam sejenak sebelum akhirnya air mata jatuh.
Baca Juga:Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Saat itu, Ita dan suaminya sempat dibawa ke Polsek Tungkal Jaya. Sekitar 1,5 ton buah sawit hasil panen hari itu menjadi barang bukti. Belakangan, ia dan sejumlah warga menghadapi persoalan hukum terkait panen di lahan yang mereka telah digarap sejak orang tua mereka.
Bagi Ita, konflik itu tidak berhenti di hari ketika panen berubah menjadi ketakutan. Kini, warga sudah tidak lagi leluasa memasuki kebun. Mereka memilih menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah garapan, berdiri pos-pos jaga. Di sana tertulis sniper.“Di lahan kami ada pos jaga ‘SNIPER’,” kata Ita.
Pos itu bukan satu-satunya perubahan yang dirasakan warga.

Beberapa hari sebelum wawancara, sejumlah perempuan Sidomulyo datang ke kawasan kebun setelah mengetahui ada aktivitas pemanenan sawit di lahan yang selama ini digarap warga. Mereka mempertanyakan siapa yang memanen buah dari pohon-pohon yang, menurut mereka, ditanam sendiri oleh keluarga mereka.
Baca Juga:Tekan Risiko Kebakaran Lahan di Puncak Kemarau, Kilang Plaju Gandeng BPBD Gelar Pelatihan Pemadaman
“Bahkan beberapa hari lalu, ibu-ibu berhasil mengusir bagian dari kelompok yang menyerobot lahan karena mereka memanen sawit di lahan tersebut,” ujar Ita. Mereka kembali datang untuk mengawasi kawasan kebun. Dari arah pos jaga, kata Ita, terdengar teriakan.
Bagi mereka, kebun itu bukan sekadar hamaran tanah. Di sanalah sebagian keluarga menggantungkan hidup. Ketika suami mereka menghadapi perkara hukum dan akses ke kebun semakin terbatas, perempuan-perempuan Sidomulyo mulai ikut berada di garis depan. “Begini kondisinya, mencekam. Mau lihat kebun kami diikuti, diawasi, padahal itu lahan kami sendiri,” kata Ita.
Pengalaman Ita bukan satu-satunya cerita warga tentang konflik yang kini membayangi kehidupan mereka. Umar Said, 31 tahun, juga mengaku pernah mengalami kekerasan ketika berada di kebun. Kini, Umar menjadi salah satu dari empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.
Penetapan empat warga itu memicu solidaritas. Pada awal Agustus, sekitar 100 petani mendatangi Polres Musi Banyuasin dan menyatakan diri siap menjadi tersangka. “Kalau Umar dan ketiganya menjadi tersangka, maka kami juga bisa tentu tersangka. Lalu kenapa empat tersangka ditetapkan? Kami menolak ditetapkan menjadi tersangka pencurian karena kami memanen dari tanaman sawit yang kami tanam sendiri,” kata Ita.
Tanah yang Dibuka Orang Tua
Bagi Umar, persoalan tanah itu tidak dimulai ketika perkara pidana muncul. Ceritanya jauh lebih panjang. Ia mengatakan keluarganya telah mengelola lahan tersebut sejak pertengahan 1980-an. Orang tuanya datang ke Musi Banyuasin sebagai peserta transmigrasi. Di luar lahan transmigrasi, keluarga-keluarga warga kemudian membuka lahan rintisan.
Pada 1985, mereka mulai menggarap tanah dengan menanam padi. Setelah itu, warga menanam karet. Kebakaran pada 1997 menghancurkan sebagian kebun karet. Untuk bertahan hidup, warga menanam palawija. Baru pada 2002, sebagian warga mulai beralih ke kelapa sawit.
Kini, pohon-pohon yang ditanam warga itu telah tumbuh tinggi. Sebagian masih produktif, sebagian mulai memasuki masa peremajaan. “Lahan yang dituduhkan kepada saya sebagai tersangka itu sudah dikelola dari tahun 1985 oleh orang tua saya,” kata Umar.
Menurut Umar, warga memiliki Pancung Alas dan Surat Pengakuan Hak. Sebagian keluarga juga memperoleh Sertifikat Hak Milik melalui program PRONA pada 2007. “ Ada yang sudah punya SHM, rata-rata dua hektare,” katanya.
Tidak semua warga memperoleh sertifikat. Namun, Umar mengatakan penguasaan dan penggarapan warga di kawasan tersebut telah berlangsung lama.
Selama kebun masih dapat diakses, Umar menggantungkan hidup dari sawit. Penghasilannya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta dalam sebulan. Namun setelah akses warga ke kebun terganggu dan dirinya menghadapi perkara hukum, Umar bekerja di lahan milik warga lain.
Penghasilannya menurun. “Ada warga yang hanya punya lahan di sana, kemudian menjadi buruh karena akses lahannya hilang,” kata Umar.
Portal, Pos Jaga, dan Panen yang Menjadi Perkara
Menurut Umar, Mukhtar Edi dan kawan-kawan mulai datang dan mengklaim tanah tersebut pada akhir 2024. Warga mempertanyakan klaim itu karena mereka merasa telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. “Pengakuannya beli tahun 2009. Kalau memang begitu, kenapa sejak 2009 tidak pernah datang ke lahan dan mengelola?” tanya Umar.
Konflik kemudian semakin terbuka. Pada awal 2025, akses menuju kebun dipasangi portal. Jalur menuju perkebunan dijaga sejumlah orang. Warga mengaku pernah dibentak dan diusir ketika hendak menuju lahan.
Kemudian muncul pos-pos penjagaan. “Awalnya preman, ada juga oknum beberapa orang, dan sekarang masih ada yang jaga di pos kebun tersebut,” kata Umar.
Namun konflik tidak berhenti pada tertutupnya akses. Alex, salah seorang warga yang juga menjadi tersangka, mengatakan tanah yang dipersoalkan merupakan lahan keluarga istrinya. Seperti keluarga Umar, menurut Alex, orang tua istrinya membuka lahan tersebut dan menanam sawit hingga menghasilkan.
Ketika warga memanen sawit bersama-sama, kegiatan itu dilakukan secara gotong royong.
“Pas saya panen hanya dua ton. Kami panen gotong royong warga, waktu itu kami saling tolong saat panen, namun kemudian aksi gotong royong panen tersebut difoto dan berbuah laporan pencurian di kepolisian,” katanya. Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Umar dan dua warga lainnya. “Kami bukan mau mengambil milik orang lain,” katanya.
Peristiwa panen tersebut terjadi pada 23 Agustus 2025. Penetapan tersangka diterimanya pada 26 Juni 2026. Ia telah dua kali memenuhi panggilan penyidik.“Kami panen terang-terangan karena memang lahan kami,” katanya.
Warga kemudian membawa persoalan intimidasi dan konflik tanah itu ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan LPSK. Mereka juga berupaya membawa persoalan tersebut ke ATR/BPN. “Kami menjadi korban kriminalisasi. Kami keberatan,” kata Umar.

Konflik yang Tak Pernah Benar-Benar Diselesaikan
Kepala Desa Sidomulyo Suwito melihat konflik tersebut juga berkaitan dengan persoalan tata batas wilayah. Menurut dia, berdasarkan tata batas desa yang selama ini berlaku, kawasan yang disengketakan masuk ke Desa Sidomulyo. Ia meminta pemerintah daerah turut menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemda tidak ada keberanian menetapkan perda atau aturan tata batas desa,” katanya.
Suwito menyebut persoalan tata batas belum seluruhnya diselesaikan. Padahal, persoalan batas wilayah dapat berpengaruh langsung terhadap konflik tanah.
Ia juga mempertanyakan riwayat klaim atas lahan tersebut. Menurutnya, pihak yang mengklaim tanah disebut membeli lahan pada 2009. Sementara sertifikat yang dipersoalkan warga memiliki alamat di wilayah lain. “Berarti dia beli kucing dalam karung,” kata Suwito.
Di tengah konflik, PBB atas sebagian objek tanah masih terbit dan warga tetap membayarnya.“Tahun 2024 warga masih membayar pajak,” katanya. “Intinya, yang harus mengambil keputusan konflik ialah kepala daerah, bupati Toha,” ujar Suwito menegaskan.
Ketika Konflik Sipil Bertemu Unsur Militer
Akademisi Universitas Sriwijaya Julian Junaidi, yang akrab disapa JJ Polong, melihat konflik Sidomulyo tidak dapat dipisahkan dari persoalan agraria yang lebih lama.
Namun, menurut dia, keberadaan unsur militer dalam konflik yang seharusnya berada di ranah sipil menjadi persoalan tersendiri. “Menurut saya, ini juga mengindikasikan militer makin difungsikan oleh pemerintahan hari ini untuk mengambil peran di ranah-ranah sipil,” katanya.
Menurut Julian, persoalan mendasarnya adalah konflik agraria yang tidak diselesaikan. “Pemerintah harusnya cepat mendistribusikan lahan-lahan yang telah ditanami masyarakat kepada penggarap sebenarnya, bukan malah menjadi spekulan kepentingan, apalagi melibatkan TNI,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan kepastian terhadap tanah yang benar-benar digarap masyarakat. “Subjeknya jelas petani, tanah untuk penggarap yang betul-betul menggarap, bukan yang datang tiba-tiba bahkan kemudian melibatkan militer,” ujar Polong menegaskan.
Perempuan yang Tidak Lagi Tinggal Diam
Di Sidomulyo, persoalan itu tidak hanya dipikul para petani yang kini menghadapi perkara hukum. Perempuan-perempuan desa ikut merasakan perubahan yang dibawa konflik. Ketika akses ke kebun semakin terbatas, penghasilan keluarga menurun. Ketika suami menghadapi perkara hukum, mereka ikut memikirkan apa yang akan terjadi pada kebun yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Ita bersama Anisatun, istri Alex, dan perempuan-perempuan lain kemudian saling memberi kabar ketika ada aktivitas di kawasan kebun.
Mereka datang. Mereka mengawasi. Mereka bertanya siapa yang memanen buah dari pohon yang menurut mereka ditanam oleh keluarga sendiri.
“Sedih iya, kesal juga iya. Tapi kami para perempuan mau berjuang, berani menghadapi yang menghadang kami, karena memang lahan tersebut lahan kami, lahan orang tua kami,” kata Anisatun yang kini menjadi buruh tani sejak tak bisa mengakses lahan miliknya atas peninggalan orang tuanya tersebut.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan, Untung Saputra, mengatakan perjuangan warga Sidomulyo harus dilihat dari riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam konteks Sidomulyo, kata Untung, persoalan yang dihadapi warga tidak hanya menyangkut klaim atas tanah dan kebun sawit. Warga juga kehilangan akses terhadap tanah garapan, menghadapi perkara hukum, serta melaporkan dugaan intimidasi militer dalam konflik tersebut.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 24 letusan konflik agraria di sektor militer dengan luas mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap 68.934 keluarga. Menurut Untung, angka itu meningkat 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut, kata dia, sebagian dipicu sejumlah program dan proyek yang melibatkan TNI sebagai pelaksana di lapangan, seperti program ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan, pembangunan batalyon infanteri, Koperasi Desa Merah Putih, serta berbagai proyek pembangunan lainnya.
Bagi Untung, penyelesaian konflik agraria harus kembali berpihak kepada masyarakat yang benar-benar menggarap tanah. KPA juga mempertanyakan penerbitan sertifikat kepada pihak lain di atas tanah yang menurut warga masih dikuasai dan digarap masyarakat. “Bagaimana mungkin menerbitkan hak milik kepada pihak lain di atas tanah yang secara nyata dikuasai, ditanami sawit, dan dipanen setiap hari oleh warga?” kata Untung.
Dalam konteks Sidomulyo, keterlibatan unsur militer dalam konflik juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana persoalan tanah yang belum diselesaikan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks. Untung mengatakan perjuangan warga atas tanah tersebut akan terus dilakukan.
Laporan Ita terkait dugaan pengancaman seorang anggota TNI dalam peristiwa di kebun tersebut masih berproses di Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya. Ita dan suaminya telah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi.
Suara.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada BPN Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait status lahan yang disengketakan serta upaya penyelesaian konflik. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Di Sidomulyo, konflik juga belum selesai. Empat warga menghadapi perkara hukum. Puluhan keluarga kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dan ada pos berdiri dengan tulisan sniper.