SuaraSumsel.id - Sempat viral di media sosial seorang anak jalanan dianiaya di simpang Charitas Palembang. Usai video tersebut viral, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang mengamankan sang ibu Oktarina (21) yang ternyata ibu kandung korban.
Oktarina yang merupakan wargadi Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Harapan 1, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap setelah beberapa jam video tersebut viral.
Sementara sang anak diketahui, DRA yang memang terbiasa mengamen di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang empat lampu Merah RS Charitas Palembang, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu, (10/10/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan anak dan ibu kandung.
Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
"Diamankannya tersangka karena viralnya aksi pemukulannya terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anaknya sendiri, mendapati itu anggota kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan indentitas tersangka dan korban," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Beberapa jam usai kejadian yang viral di medsos anggotanya berhasil mengamankan tersangka dikediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Untuk motif pemukulan sendiri karena didasarkan pada uang setoran hasil mengamen yang tidak ada saat kejadian."Saat di BAP korban mengaku saat itu ia tidak mendapatkan uang sehingga ibu (tersangka) memukulinya," ujar Fifin.
Terkait korban sendiri lanjut Iptu Fifin mengatakan, akan dikoordinasikan dengan dinas sosial. "Kita akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial terkait korban ini akan dititipkan ke dinas sosial atau ke nenek korban," ungkapnya.
Kekinian korban trauma terhadap tersangka.
Baca Juga:Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Palembang
"Korban sekarang ini kita melihat trauma dengan tersangja sehingga korban menghindari tersangka," tuturnya.
Tersangka Oktarina berdalih sudah satu tahun dua bulan menyuruh anaknya untuk mencari uang di simpang empat lampu merah RS Charitas Palembang.
"Baru satu tahun dua bulan dia saya suruh mengamen, jual tisu dan lainnya yang menghasilkan uang dalam sehari bisa mendapatkan uang berbeda-beda paling kecil Rp150 ribu dan paling besar Rp600 ribu," kata Oktarina.
Tapi saat kejadian itu anaknya tidak mendapatkan uang. "Saya kesal karena dia tidak mendapatkan uang mengamen, jadi saya pukul karena uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.