SuaraSumsel.id - Kasus sidang korupsi masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada Selasa (28/9/2021) ini, sidang menghadirkan sejumlah saksi untuk empat terdakwa.
Adapun yang akan menjadi saksi di antaranya mantan Ketua Hakim MK, Jimly Asshidiqie, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tersangka masjid Sriwijaya, Mudai Maddang.
Ketiganya menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menyatakan terdapat delapan nama yang diagendakan hari ini sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, diantaranya empat orang yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah, dan Jimly Asshidiqie.
Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
“Namun ke empatnya dihadirkan secara virtual dari gedung Kejaksaan Agung RI, seperti Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah dan Jimly Asshidiqie,” tutupnya.
Hingga saat ini, penyidik kejaksaan tinggi atau Kejati telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini. Kesembilan itu terdiri dari pengelola yayasan Sriwijaya, ASN di Seketariatan Daerah, Mantan Sekda Sumsel, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.