Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M

Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda dan mantan Kabiro Kesra menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 14:16 WIB
Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M
Sidang dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan kabag biro kesra Ustadz Nasuhi menjalani sidang perdana, sebagai terdakwa masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketahui jika pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari SK Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

SK tersebut berupa Surat Keputusan Gubernur Sumsel tertanggal 2 Oktober 2015 untuk pembangunan Masjid. Pada tahun yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin meminta dicairkan uang Rp50 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang  dengan para pejabat tinggi termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman. 

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kalangan legislatif, DPRD Sumsel. 

Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah APBD 2015.

Setahun kemudian, kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta. 

Tim penuntut Kejakti Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

"Proses penganggaran (masjid) tidak diverifikasi, termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),"kata Roy usai sidang. 

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa. Menurut ia, tersebut akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.

"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,"ujarnya. 

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. 

Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]
Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]

"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman. 

Setelah membacakan dakwaan Ketua Majelis hakim yang juga ketua PN Palembang, Abdul Aziz langsung menutup sidang yang berlangsung secara online tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak