SuaraSumsel.id - Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan kabag biro kesra Ustadz Nasuhi menjalani sidang perdana, sebagai terdakwa masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketahui jika pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari SK Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
SK tersebut berupa Surat Keputusan Gubernur Sumsel tertanggal 2 Oktober 2015 untuk pembangunan Masjid. Pada tahun yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin meminta dicairkan uang Rp50 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang dengan para pejabat tinggi termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kalangan legislatif, DPRD Sumsel.
Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah APBD 2015.
Setahun kemudian, kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.
Tim penuntut Kejakti Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Proses penganggaran (masjid) tidak diverifikasi, termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),"kata Roy usai sidang.
Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa. Menurut ia, tersebut akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.
"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,"ujarnya.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Setelah membacakan dakwaan Ketua Majelis hakim yang juga ketua PN Palembang, Abdul Aziz langsung menutup sidang yang berlangsung secara online tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021).
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain Alex Noerdin, Muddai Madang yang menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
Secara keseluruhan, penyidik kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung