Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan

Peran legislatif di Sumatera Selatan dipertanyakan, setelah mantan Gubernur Alex Noerdin ditetapkan tersangka korupsi masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 12:53 WIB
Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan
Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Aliran dana pembangunan masjid Sriwijaya tersebut berasal dari APBD Sumatera Selatan dengan dua tahun anggaran (multiyear).

Penetapan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini mematik pertanyaan lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA.

Dikatakan Koordinator Daerah FITRA Sumatera Selatan, Nunik Handayani, kebijakan dana hibah memang kewenangan dari kepala daerah. Jika di tingkat provinsi, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun kewenangan dalam pengawasan keuangan daerah juga melekat di kalangan legislatif.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]

Karena itu, perlu dipertanyakan juga peran legislatif dalam kewenangan dalam pengawasan anggaran daerah, terutama dana hibah.

"Pertama, saya ingin menyampaikan apresiasi pada Kejagung yang mampu melihat kasus ini sampai pada penentu kebijakan, yakni penyaluran dana hibah merupakan kewenangan dari Gubernur, dalam hal ini dana hibah masjid Sriwijaya," katanya kepada Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Namun, Nunik menegaskan, perlu dipertanyakan pengawasan anggaranya oleh lembaga legislatif.

Ia menjabarkan, dalam pengusulan alokasi dana hibah memang dilakukan pihak eksekutif yang mengusulkan besaran dana hibah dalam pos anggaran belanja daerah tidak langsung.

Meski diajukan kalangan eksekutif, namun kemudian pengesahan dilakukan legislatif dalam kesepakatan peraturan daerah dalam penyusunan APBD.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

"Sehingga terlihat sekali, pengawasan kalangan legislatif yang sangan lemah pada pos dana hibah ini. Jumlah anggaran dana hibah ini sedikit kan, apalagi pada dua tahun mata anggaran daerah," ujar Nunik.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Belum lagi, pengawasan yang melekat pada kalangan legislatif, tidak hanya diartikan dalam menentukan besaran anggaran.

Nunik menjelaskan kalangan legislatif seharusnya mengawasi dalam hal skala prioritas anggaran daerah.

Pertanyaannya, apakah kalangan legislatif mempertanyakan urgensi pembangunan masjid Sriwijaya kala itu.

Kepada kalangan yang menetapkan pos anggaran bagi kepentingan masyarakatnya, Fitra sedari dulu mempertanyakan kemanfaatan dari pembangunan masjid Sriwijaya.

Apakah pada saat itu, kota Palembang terkhusus Sumatera Selatan sangat membutuhkan masjid Sriwijaya. Padahal, kota Palembang sudah memiliki banyak masjid yang bahkan menjadi pusat pendidikan agama islam.

"Jelas-jelas, fungsi pengawasan legislatif yang lemah. Kami menilai alokasi anggaran sebesar itu pun sudah bukan skal prioritas pembangunan. Apakah hal ini, tidak dipernah dipertanyakan kalangan legislatif saat itu," sambung Nunik.

Fitra Terus Temuan Indikasi Penyelewenangan Dana Hibah

Ditegaskan Nunik, apresiasi FITRA kepada tim penyidik Kejagung juga karena laporan indikasi korupsi masjid Sriwijaya ini sudah cukup lama dipersoalkan.

Sebelumnya juga sempat mencuat kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 yang menjadikan tersangka masjid Sriwijaya, Laonma L Tobing menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.

Dikatakan Nunik, dalam temuan FITRA, temuan (penyelewenangan) soal dana hibah paling besar saat itu.

"Soal dana hibah ini, rasanya saya sudah pesimis. Sejak dahulu kita sebut sebagai potensi kerugian negara karena indikasi dikorupsi sangat besar, namun tidak juga digubris. Pernah data-data kita beri ke pihak penyidik, namun tidak naik juga," aku Nunik.

Karena itu, Nunik berharap penetapan mantan Gubernur Sumatera Selatan sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk bagi kasus-kasus terindikasi korupsi lainnya, termasuk dana hibah tahun 2013.

Loanma, terpidana kasus dana hibah divonis 5 tahun [ANTARA]
Laonma, terpidana kasus dana hibah divonis 5 tahun [ANTARA]

"Kasus dana hibah 2013 itu kan, belum sampai tataran penentu kebijakannya. Banyak yang tahu itu, namun tidak mau berbicara banyak, karena ini soal jabatan juga," ungkap Nunik.

Pada Kamis (22/9/2021), kejaksaan kembali menetapkan Alex Noerdin dan Mudai Maddang sebagai tersangka korupsi. Kali ini, tersangka korupsi masjid Sriwijaya.

Selain dua orang ini, mantan Kepala BPKAD, Loanma L Tobing yang berstatus narapidana kasus dana hibah tahun 2013, juga turut menjadi tersangka korupsi masjid Sriwijaya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka, salah satunya juga mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman.

Hingga ini, penyelidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara sudah menetapkan sembilan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini