Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan

Peran legislatif di Sumatera Selatan dipertanyakan, setelah mantan Gubernur Alex Noerdin ditetapkan tersangka korupsi masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 12:53 WIB
Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan
Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Aliran dana pembangunan masjid Sriwijaya tersebut berasal dari APBD Sumatera Selatan dengan dua tahun anggaran (multiyear).

Penetapan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini mematik pertanyaan lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA.

Dikatakan Koordinator Daerah FITRA Sumatera Selatan, Nunik Handayani, kebijakan dana hibah memang kewenangan dari kepala daerah. Jika di tingkat provinsi, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun kewenangan dalam pengawasan keuangan daerah juga melekat di kalangan legislatif.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]

Karena itu, perlu dipertanyakan juga peran legislatif dalam kewenangan dalam pengawasan anggaran daerah, terutama dana hibah.

"Pertama, saya ingin menyampaikan apresiasi pada Kejagung yang mampu melihat kasus ini sampai pada penentu kebijakan, yakni penyaluran dana hibah merupakan kewenangan dari Gubernur, dalam hal ini dana hibah masjid Sriwijaya," katanya kepada Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Namun, Nunik menegaskan, perlu dipertanyakan pengawasan anggaranya oleh lembaga legislatif.

Ia menjabarkan, dalam pengusulan alokasi dana hibah memang dilakukan pihak eksekutif yang mengusulkan besaran dana hibah dalam pos anggaran belanja daerah tidak langsung.

Meski diajukan kalangan eksekutif, namun kemudian pengesahan dilakukan legislatif dalam kesepakatan peraturan daerah dalam penyusunan APBD.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

"Sehingga terlihat sekali, pengawasan kalangan legislatif yang sangan lemah pada pos dana hibah ini. Jumlah anggaran dana hibah ini sedikit kan, apalagi pada dua tahun mata anggaran daerah," ujar Nunik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini