Jual Kosmetik Ilegal di Facebook, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri ini jual kosmetik ilegal di media sosial, Facebook.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 15:00 WIB
Jual Kosmetik Ilegal di Facebook, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi
Polisi memperlihatkan barang bukti kosmetik palsu [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pasutri atau pasangan suami istri, Linda Astika (27) dan Supriadi (31) warga Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya,Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap polisi.

Keduanya diringkus lantaran menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM secara online melalui media sosial Facebook (FB).

Keduanya diamankan di Jl Balayuda Kelurahan Ario Kemuning, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti ribuan pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar. 

Diantaranya 2.287 pot masker whitening merk Ratu DS, 35 pieces masker komedo Apel Hijau, 68 pieces masker komedo Taro, 72 pieces masker Strawberry serta 142 pieces masker Lemon.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Calya  BG 1521 MP yang dijadikan sebagai alat transportasi mengangkut kosmetik ilegal ini. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan menelusuri akun FB tersangka. Kami melakukan undercover buy yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIk melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap saat rilis kasus ini, kemarin (23/9/2021). 

Menurut Ferry, dari pengakuan tersangka Linda, omzet yang didapatkan dari bisnis ini sangat menggiurkan. Keduanya mendapatkan puluhan per bulan.

 "Tiap paket masker berisi pot dijual Rp45 ribu, sebagai daya tarik tiap pembelian calon pembeli diimingi-imingi dengan kupon undian dengan hadiah yang menarik. Seperti sepeda motor," kata Ferry.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pasutri ini berbagi tugas si istri menyiapkan paket kosmetik untuk dijual ke konsumen, sedangkan sang suami bertugas mengantarkan pesanan. 

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Kedua tersangka melanggar UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar. 

Dakui pelaku Linda, ia menjual kosmetik ilegal bersama suaminya untuk menutupi kebutuhan keluarga pasca tidak berjualan sate karena pandemik Covid-19 ini. 

" Sudah setahun ini menjual kosmetik tersebut belinya dari salah satu distributor di Balikpapan, kalau jualnya online melalui FB," ungkap Linda yang mengaku selama menjalankan bisnis ini belum pernah mendapatkan komplain dari konsumennya.


Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini