Curi Tanaman Hias buat Bayar Kontrakan, Pasutri di Palembang Dipenjara 18 Bulan

Pasangan suami istri atau Pasutri ini rela dijebloskan di penjara karena kedapatan mencuri tanaman hias tetangga hanya untuk bayar kontrakan.

Tasmalinda
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:39 WIB
Curi Tanaman Hias buat Bayar Kontrakan, Pasutri di Palembang Dipenjara 18 Bulan
Ilustrasi tanaman hias yang dicuri (Antara/Rahma) Pasutri di Palembang curi tanaman hias buat bayar kontrakan, keduanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri  alias pasutri di Palembang, Sumatera Selatan ini pasrah menerima hukuman 18 bulan penjara. Keduanya kedapatan mencuri tanaman hias tetangga untuk bayar kontrakan.

Pasutri yang dimaksud ialah Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20). Sang Suami Sharial divonis 18 bulan penjara sedangkan sang istri 12 bulan penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pasutri ini nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri menerima keputusan hukuman tersebut. 

Baca Juga:Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi

Pengadilan pasutri curi tanaman hias [Sumselupdate]
Pengadilan pasutri curi tanaman hias [Sumselupdate]

“Keduanya mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa kontrakan,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).

Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang  tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.

Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.

Tanaman hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku mengalami kerugian tanaman hiasnya mencapai Rp 8 juta. 

Baca Juga:MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak