SuaraSumsel.id -
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (14/9/2021), sidang lanjutan empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan menghadirkan 10 saksi. Sedangkan jaksa pun menyebut jika lahan pembangunan masjid bukan lahan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kesepulih saksi di antaranya Isnaini Madani, Aminuddin, Burkiani, Rihatmoko, Ir.loka Sangganegara, Nur asri kartini, Edo Candra.
Dari pantauan sidang, saksi Aminuddin dan Burkian, lebih banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan pernyataan lupa. Setelah ditunjukkan oleh pihak JPU mengenai berkas atau dokumen mengenai lelang dan pengadaan.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Dari fakta sidang, diketahui dua saksi hanya menandatangi berkas tanpa mengetahui isinya.
JPU Kejati Sumsel, M Naimullah menyebut saksi Burkian dan Aminuddin ialah tim pelelangan sekaligus devisi hukum administrasi lahan.
“Tanah tersebut bukan milik Pemprov. Dari itu dapat disimpulkan tidak ada verifikasi lahan, dokumen-dokumen dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata ia.
Saksi Aminuddin dan Burkian menandatangi dokumen mengenai rencana lelang, dokumen rapat panitia mengenai pelelangan.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022