SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut yang memerintah dianggarkan Rp 100 miliar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, saksi dalam sidang lanjutan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, tahun 2014.
Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.
![Sidang kasus masjid Sriwijaya [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/01/24954-sidang-kasus-masjid-sriwijaya-antara.jpg)
Atas perintah tersebut, nilai anggaran masuk menjadi dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).
Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.
“Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya meyakinkan majelis hakim.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan telah dilakukan pembahasan anggaran tersebut.
Baca Juga:6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar
“Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.
- 1
- 2