Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan

Diketahui dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya ternyata maladminitrasi.

Tasmalinda
Selasa, 07 September 2021 | 19:39 WIB
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
Sidang korupsi masjid Sriwijaya. Sejumlah saksi hadir dalam sidang korupsi masjid Sriwijaya [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang ternyata maladministrasi. Selain diketahui tanpa adanya proposal, pengalokasian dana ini diketahui tampa pembahasan terpadu.

Hal ini terungkap oleh saksi pada sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap empat terdakwa yakni Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan.

Saksi Suwandi yakni tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel mengatakan, pemberian dana hibah pembangunan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.

Baca Juga:Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia

“Tidak ada proposalnya, tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” katanya.

Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]
Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

Diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (tersangka) guna melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.

Saat memverifikasi, didapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemprov Sumsel.

“Saya aneh juga bisa begitu,” ujarnya pula.

Saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid.

Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

Kedua kali pencairan, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar.

REKOMENDASI

News

Terkini