Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang

Berkas dua tersangka kasus masjid Sriwijaya dinyatakan lengkap atau P21.

Tasmalinda
Kamis, 02 September 2021 | 19:43 WIB
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi, Mukti Sulaiman bakal segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkasnnya sudah rampung.

Selain berkas mantan Sekda Mukti Sulaiman, satu berkas tersangka lainnya, Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda , Ahmad Nasuhi juga dinyatakan lengkap.

“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

“Sebab kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka

Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan Juni lalu.

Keduanya langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.

Dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dokumen dana hibah

Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing guna dilakukan pencairan Rp 50 miliar dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta. Alamat ini merupakan rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga:Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel

Padahal dalam aturannya, pemberian dana hibah mesti berdomisili di Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Mantan Gubernur SUmsel, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara

sumsel | 12:32 WIB

Hukuman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dipotong selama tiga tahun.

sumsel | 18:54 WIB

Majelis hakim memvonis Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar

sumsel | 08:55 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis hukuman atas dua kasus korupsi yang menjeratnya, kasus dana hibah masjid Sriwijaya dan PDPDE hilir.

sumsel | 21:04 WIB

jika vonis hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU, maka Kejati Sumsel tentu akan melakukan upaya banding hingga kasasi.

sumsel | 09:03 WIB

News

Terkini

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

Lifestyle | 18:11 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB

Dari hasil menabung itu, ia dan bersama istri bisa menunaikan ibadah haji. "Alhamdulilah tahun ini kami bisa menunaikan rukun islam ke 5 ini," sambung Muhammad Khozin.

Lifestyle | 12:54 WIB

Tokoh masyarakat adat Sumsel menilai gelar Semende tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak punya silsilah adat Tunggu Tumbang.

News | 11:31 WIB

Informasi yang disampaikan pihak pelapor Rina Tarol, pejabat Bank Sumsel Babel sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak datang.

News | 10:46 WIB

Mitha beribadah haji bersama ayahnya yang seorang wiraswasta dan sang ibu seorang guru berstatus ASN.

Lifestyle | 18:50 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

Biasanya kemplang-kemplang yang kering sempurna, mudah dipanggang. Wong Palembang (orang Palembang) senang makan kemplang yang padat. Bantet, bahasa Palembangnya, ujar Sari.

Lifestyle | 08:44 WIB

Saat pandemi Covid 19, PT. Bank Rakyat Indonesia atau BRI berupa merangkul para pengrajin kemplang panggang dengan membentuk klaster Kemplang Panggang.

Lifestyle | 06:18 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB
Tampilkan lebih banyak