SuaraSumsel.id - Menjual, termasuk mengkonsumsi Ikan Belida (Chitala hypselonotus) bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, menjelaskan jika peraturan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan populasi yang kian terancam punah. Tidak lain, tujuannya agar melindungi populasi sekaligus habitat ikan belida.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hewan ikon Sumatera Selatan sebagai hewan yang dilindungi.
"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," terang ia.
Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.
Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, banyak pedagang tidak lagi menggunakan ikan belida. Hal ini disebabkan karena populasinya yang juga kian terbatas.
"Harganya juga mempengaruhi. Kini juga semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal. Sekitar tahun 2000-an masih lah dapat Rp 80.000 per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucap ia.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Menurut ia, akan sulit menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang. Karena sudah sejak lama, mengenal ikan Belida sebagai bahan baku pembuatan pempek.
'Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan terkhusus pempek pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," pungkasnya. (ANTARA)