SuaraSumsel.id - Kementrian Keluatan dan Perikanan telah mengeluarkan daftar 12 spesies atau jenis ikan yang kini dilindungi. Salah satu yang terdapat dalam ikan dilindungi tersebut, ialah ikan Belida atau Chitala Lopis.
Larangan ini tertuang pada Peraturan Menteri atau Permen nomor 1 tahun 2021 yang menyebutkan 12 spesies tambahan yang ditetapkan sebagai ikan sirip yang dilindungi.
Larangan ini pun bikin pedagang pempek Palembang bingung. Mengingat selama ini, ikan Belida juga kerap digunakan sebagai bahan baku pempek. Meski komposisinya tiap tahun menurun karena kelangkaan spesies tersebut.
Ali Alamsyah, penjual pempek di pasar 26 Ilir Palembang, mengungkapkan jika baru mengetahui peraturan baru tersebut. Menurut ia, penggunaan daging ikan Belida memberikan rasa lebih gurih pada makanan pempek.
Karena itu, pempek ikan Belida cendrung lebih mahal. Meski saat ini, pedagang yang menjual pempek berbahan ikan Belida semakin terbatas.
“Mendapatkan daging ikan Belida kini lebih sulit, mencarinya tidak lagi Palembang. Ada pasokan dikirim dari Jambi dan ada pula Kalimantan,” ujar ia, Rabu (1/9/2021).
Namun ia bingung, mengapa penangkap dan pedagang ikan Belida akan yang sudah menjadi bahan baku pempek sejak lama malah dilarang Pemerintah.
Apalagi, beberapa tahun terakhir, Pemerintah pun giat membudidayakan ikan Belida sebagai bentuk pelestarian kepada ikan Belida. "Sebelumnya, pemerintah kenalkan budidaya ikan agar tidak punah, sekarang malah larang ikan, dan bisa didenda, jadinya cukup resah," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Pengawas Perikanan Satwas SDKP Palembang, Maputra Prasetyo menjelaskan aturan pemerintah itu memang terbilang baru ditetapkan, pada awal tahun ini. Dari 12 spesies yang dilarang tersebut, tiga spesies yang paling banyak ditemukan di Sumatera Selatan, yakni ikan Belida, Pari dan Arwana.
![Ikan belida [hops.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/07/32091-ikan-belida-hopsid.jpg)
Namun memang pembahasan banyak muncul pada ikan Belida karena lebih dikenal sebagai bahan baku pempek.
Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Dalam peraturan baru ini yang berupakan peraturan turunan dari UU Perlindungan jenis ikan yang dilindungi. Dalam peraturan tersebut juga terdapat ancaman hukuman, berupa sanksi dan denda.
Pihaknya, selama ini baru sebatas sosialisasi akan peraturan tersebut. Belum ada pihak yang disanksi atau didenda atas peraturan baru tersebut.
"Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentu memiliki dasar dan pertimbangan. Sebagai lembaga yang mengawasi, tugas yang dilakukan ialah menegakkan aturannya. Sehingga butuh sosialisasi baru kemudaian penengakkan hukum, apakah didenda atau disanksi," ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya tidak juga menghitung bagaimana kelestarian ikan-ikan dilindungi tersebut. Karena pendataan dan upaya pelestarian dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbagai programnya.
"Tahun ini baru sosialisasi, mungkin tahun depan itu ada pengaruh dari UU Omnibus law. Di mana kewenangan penegakkan hukum itu juga berada di pemerintah kota dan kabupaten. Mungkin setelah itu, ada penegakkan hukum yang lebih tegas," pungkasnya.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada sejumlah pihak atas peraturan ini. Dalam sosialisasi itu pun juga menemukan pro dan kontra. "Namun semangat UU itu ialah perlindungan, agar habitat dan keberadaan ikan Belida masih tetap terjaga alias tidak punah," pungkasnya.