SuaraSumsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membenarkan pernah menerima pengaduan pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat MS.
Ia melaporkan mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan-rekan kantornya.
Melansir Suara.com, Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan MS pernah mengirimkan pengaduan melalui email Komnas HAM pada 2017 yang lalu.
"Bersangkutan pernah mengadu via email ke Komnas HAM sekitar bulan Agustus-September 2017 terkait kekerasan seksual yang dialami," kata Beka saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Dari hasil analisa Komnas HAM, MS disarankan membuat laporan ke pihak kepolisian. Hal itu karena terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Ia pun berharap kalau KPI bisa melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan hukum.
"Harapannya tentu saja KPI melakukan langkah-langkah di internal mereka dan kemudian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku supaya korban dapat keadilan dan dipulihkan," ujarnya.
Dipukuli hingga Ditelanjangi
Seorang pria berinisial MS mengaku telah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak 2012. Ia mendapatkan tindakan pemukulan, makian, hingga pelaku menelanjanginya dan mencorat-coret testis miliknya.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian atas adanya peristiwa tersebut.