Heryanti, dikatakan perlu menyewa pengacara. Yang biayanya dihitung berdasarkan jam.
Kini nasib Heryanti berakhir di kantor polisi, Senin siang lalu, ia dinyatakan sebagai tersangka.
"Yang dianggap kriminal. Apakah orang mau menyumbang, lalu tidak jadi menyumbang itu perbuatan pidana? sambung ia.
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan Heryanti belum tersangka. Lalu jam 23.00 Heryanti dibolehkan meninggalkan kantor polisi
Baca Juga:Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
"Mestinya, Selasa kemarin, uang Si Cantik Rp 3 miliar juga cair –sesuai janji terbaru Heryanti lewat telepon sembunyi-sembunyi dari kantor polisi," sambung ia
.Karena polip, Heryanti urung diperiksa. Juga karena polip, Heryanti tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi menelepon Si Cantik untuk menjanjikan uang itu cair kapan lagi.