SuaraSumsel.id - Manajemen tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41 akhirnya angkat bicara usai penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Selasa (8/4/2025).
Mereka menegaskan bahwa operasional yang tetap berjalan meski tanpa izin terverifikasi akibat kendala teknis dalam sistem perizinan online.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa hukum DA Club 41, Hafis Al Hakim, SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan seluruh dokumen perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, hingga saat ini, proses verifikasi belum juga selesai.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan
Hafis menilai, lambannya verifikasi disebabkan oleh kondisi sistem yang sering mengalami gangguan teknis.
“Untuk penyegelan itu kita ikuti saja. Tapi yang perlu kami sampaikan, sistem OSS itu beberapa waktu terakhir sering mengalami maintenance, bahkan saat kami ingin mengunggah dokumen perizinan, situs tidak bisa diakses,” jelas Hafis.
Menurutnya, kliennya sudah memenuhi syarat perizinan dan tidak ada unsur kelalaian secara substansi. Ia menegaskan, manajemen masih terus berupaya agar izin yang telah diajukan bisa segera diverifikasi.
“Kita sudah unggah semua dokumen, tinggal menunggu proses dari pihak berwenang. Tapi karena sistemnya menunggu, kami tetap operasional karena tidak ada niat melanggar. Kami hanya terdampak dari proses digitalisasi yang belum sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hafis juga menanggapi sorotan publik atas insiden penikaman yang terjadi antar pengunjung di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Menyelamatkan Anggrek, Upaya PT Bukit Asam Menjaga Kehidupan
Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius manajemen, terutama soal pengamanan.