SuaraSumsel.id - Fitrianti Agustinda merupakan salah satu tokoh perempuan yang namanya cukup dikenal di panggung politik Kota Palembang.
Sebagai kader Partai NasDem, Fitrianti berhasil meraih kepercayaan hingga menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2018–2023.
Dalam perannya sebagai wakil kepala daerah, ia dikenal aktif menyuarakan isu-isu pelayanan publik, pemberdayaan perempuan, hingga peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Kepeduliannya terhadap urusan sosial tak hanya berhenti di ranah pemerintahan.
Baca Juga:Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka
Ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019–2024, sebuah posisi yang memperkuat citranya sebagai sosok yang peduli terhadap misi kemanusiaan.
Di bawah kepemimpinannya, PMI Palembang terlibat dalam berbagai kegiatan donor darah, aksi tanggap bencana, serta pelayanan transfusi darah bagi masyarakat.
Fitrianti pun sempat menuai pujian sebagai figur perempuan inspiratif yang mampu memadukan peran politik dan sosial secara seimbang.
Pada Pemilu 2024, Fitrianti memutuskan maju sebagai calon Wali Kota Palembang.
Namun kini, citra tersebut menghadapi tantangan serius setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Kota Palembang, yang membuat publik menanti jawaban dan kejelasan hukum atas perjalanan karier seorang tokoh yang dulunya dipandang sebagai simbol kepedulian dan integritas.
Baca Juga:Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Fitrianti Agustinda tidak menghadapi jeratan hukum ini seorang diri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

Sebelumnya, Dedi juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, posisi yang membuatnya memiliki akses langsung terhadap mekanisme pengelolaan dana hibah di tubuh PMI.
Dalam perkara ini, keduanya diduga memiliki peran aktif dalam praktik pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada periode 2020–2023.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan figur publik dari partai besar seperti NasDem, tetapi juga karena terjadi di dalam institusi kemanusiaan seperti PMI, yang selama ini dikenal luas sebagai lembaga yang mengedepankan nilai-nilai sosial, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.
Skandal ini tak pelak menjadi ujian besar bagi kredibilitas Partai NasDem di mata masyarakat, serta menciptakan keraguan terhadap tata kelola dana publik dalam lembaga-lembaga sosial.
- 1
- 2