Profil Dedi Sipriyanto: Anggota DPRD Palembang Terlibat Korupsi Dana PMI Bersama Istri

Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang itu, diduga memiliki peran aktif dalam praktik pengelolaan dana hibah bersama sang istri

Tasmalinda
Rabu, 09 April 2025 | 09:58 WIB
Profil Dedi Sipriyanto: Anggota DPRD Palembang Terlibat Korupsi Dana PMI Bersama Istri
Profil Dedi Sipriyanto merupakan anggota DPRD Palembang terlibat korupsi dana PMI

SuaraSumsel.id - Nama Dedi Sipriyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang itu, diduga memiliki peran aktif dalam praktik pengelolaan dana hibah bersama sang istri, Fitrianti Agustinda yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang dan pernah menjabat Ketua PMI Kota Palembang.

Dedi Sipriyanto bukan nama baru dalam perpolitikan lokal Sumatera Selatan.

Karier politiknya cukup stabil, dan ia dikenal sebagai figur yang aktif di parlemen kota.

Baca Juga:Lulusan Fakultas Hukum, Fitrianti Agustinda Terseret Korupsi Dana PMI Palembang

Ia duduk sebagai anggota DPRD Palembang dari partai yang sama dengan istrinya, NasDem, dan kerap tampil mendampingi Fitrianti dalam berbagai kegiatan sosial maupun politik.

Kombinasi keduanya sempat dianggap sebagai pasangan yang harmonis dalam membangun pengaruh politik dan sosial di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.

Sebelum terjun ke dunia politik, Dedi Sipriyanto pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Jabatan itu membuatnya memiliki akses langsung terhadap proses pengelolaan dana hibah yang dialirkan untuk operasional PMI.

Kedekatan peran antara Dedi dan istrinya di lingkungan PMI pun kini menjadi fokus utama penyidik, karena mereka diduga terlibat secara kolektif dalam praktik penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih

Penetapan status tersangka terhadap Dedi Sipriyanto dilakukan pada Selasa (8/4/2025) malam, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan yang intensif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini