Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?

Kekecewaan juga datang dari para pedagang asli Pasar Cinde, yang hingga kini belum memiliki tempat usaha tetap.

Tasmalinda
Kamis, 10 April 2025 | 19:36 WIB
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa kejati Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.

Kehadiran Harnojoyo di kantor Kejati Sumsel menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama setelah penahanan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harnojoyo tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan bahwa hari ini pihaknya memang memeriksa satu orang saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga:Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak

Meski belum diungkap secara detail materi pemeriksaan, kehadiran Harnojoyo sebagai saksi ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel tengah mendalami lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru perdagangan di Kota Palembang.

“Benar dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Vanny melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Vanny juga menyatakan, pada kemarin 9 april 2025, tim penyidik pidsus juga memeriksa tiga orang saksi atas kasus pasar Cinde.

“Tiga saksi diperiksa EH selaku Ketua Panitia Pengadaan, LP selaku anggota Panitia Pengadaan dan S selaku anggota Panitia Pengadaan, pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 12 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tuturnya

Sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah

Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad, Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, mantan Sekda Palembang Harobin hingga mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan lainnya.

Setelah bertahun-tahun dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde bersama PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Keputusan ini menandai babak baru dari kisah panjang proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon perdagangan modern di pusat Kota Palembang.

Proyek yang diberi nama Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) ini dimulai pada Juni 2018, dengan nilai investasi mencapai Rp330 miliar.

Gagasan awalnya terlihat begitu ambisius: membangun sebuah pusat niaga bertingkat yang tak hanya menampung para pedagang tradisional Pasar Cinde, tetapi juga terintegrasi langsung dengan jalur Light Rail Transit (LRT) sebagai bagian dari pengembangan kawasan terpadu dan modern.

Namun kenyataan berkata lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini