Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan agar berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha", kata wali kota.