SuaraSumsel.id - Ketua Kontak Tani Dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah Tahun 2020, Kamis (22/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Anthony mengungkapkan dijadwalkan pemangilan Ketua KTNA, Catur Handoko.
"Akan tetapi beliau berhalangan hadir dikarenakan sakit jantung dan nanti setelah ada hasil keterangan dari dokter akan kita pelajari dan kami dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga sudah menyiapkan Dokter untuk memeriksa hasil pemeriksaannya nanti," ujarnya, Kamis (22/7/2021).
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.
Adapun barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel.
Baca Juga:Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Selain itu, uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi.
"Penyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Mura di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," ujarnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar.
Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.
Kontributor: Renaldi
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI