SuaraSumsel.id - Seorang suami di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) memukul istrinya sendiri hingga memar. Pria bernama Nopiyan Syahri (26) ini pun ditangkap polisi lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan tersangka Nopiyan ditangkap atas laporan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan terjadi setelah Tim beruang mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sudah lari dari rumah dan bekerja di ternak kadang ayam Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
"Setelah dicek memang benar tersangka. Saat diamankan tersangka sedang membersihkan kandang ayam. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Dedi dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa dan Bali Diterapkan, Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Dijaga
Peristiwa KDRT diduga dilatarbelakangi cekcok mulut antara istri dengan mertua (orangtua pelaku). Gara-gara itu pelaku memukul istrinya sendiri Siti Nurhaliza (22).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri.
Perbuatan KDRT itu terjadi Senin (3/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Berawal dari cekcok mulut, antara korban dengan ibu pelaku (mertua wanita korban).
Pelaku tidak terima langsung memukul korban sebanyak enam kali. Lalu korban terjatuh dan pada saat korban berdiri di dorong pelaku sampai terjatuh lagi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Muratara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan