SuaraSumsel.id - Seorang pria, SE (22), warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia dilaporkan orang tua pacarnya setelah ingkar memenuhi janji menikahi setelah dicabuli.
Dilansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pacar atau korban diketahui PR (15) seorang pelajar warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan orangtua korban Samsul Bahri (56), warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka Senin (19/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di gedung bekas terbakar lantai III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. T
Telah terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku Sari Erandi terhadap korban inisial PR.
Baca Juga:Kebijakan Ganjil Genap di Sumsel Belum Diberlakukan, Gubernur: Masih Sosialisasi
Oleh karena bujuk rayu pelaku tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukannya sebanyak dua kali.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban pun melapor ke Polres Muratara guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa pelaku diamankan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.